Total Tayangan Halaman

Rabu, 14 Januari 2015

Tentang SKT dan SKA

Sebelum pembaca bikin SKT (Sertifikat Keterampilan) atau SKA (Sertifikat Keahlian), maka alangkah baiknya terlebih dahulu pembaca semua lebih memahami apa itu SKT/SKA tersebut. Berikut saya sajikan artikel sekilas tentang SKT/SKA yang dimaksud.
SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah:

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).
SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.
SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor).
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan).
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Kualifikasi SKA Persyaratan
AHLI UTAMA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 12 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)

SKA AHLI MADYA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup

SKA AHLI MUDA

  • Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Demikian gan artikel ini saya tulis semoga pembaca dapat mengambil sedikit ilmu yang saya bagi. Semoga apa yang pembaca butuhkan dapat terpenuhi dari artikel yang saya tulis ini walaupun masih banyak kekurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar