Total Tayangan Halaman

Jumat, 06 Februari 2015

Jasa Pembuatan SKT dan SKA Paling Murah, Cepat dan Legal





SESUAI PERLEM LPJK-PU NO. 6 DAN 7 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI

Bagi anda-anda yang berkecimpung di dunia konstruksi/Kontraktor dan ingin membuat Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). anda tidak salah membuka blog ini, karena disini tempat jasa pembuatan SKT dan SKA yang LEGAL dan proses paling CEPAT.
selain Proses SKA SKT Kami juga mengurusi pembuatan ISO...

kami juga menyewakan SKT dan SKA untuk keperluan Lelang dan tender dengan harga yang murah

untuk info lebih jelas silahkan hubungi kami.....

HP : 0857 2200 3251(WA)
        0822 1343 5406 
        (0266) 6247106
     
PIN BB : D5DF24B2

email : zarifin667@gmail.com
           zainalarifin2019@yahoo.co.id

Asosiasi Perusahaan yang dipakai yaitu  Astekindo, Gataki dan Asttatindo

 Hasil gambar untuk ASTEKINDO
 
Berlaku Untuk Seluruh Indonesia
Jadi Gak usah khawatir, dimanapun anda berada (asal masih tinggal di Indonesia) sertifikat yang dibuat bisa dipakai dan diakui. Untuk pengiriman saya biasa gunakan JNE atau TIKI dengan jaminan waktu pengiriman relatif cepat.
Harga dan Proses Pembuatan
Berikut ini saya berikan daftar harganya gan..... 
Proses Pembuatan 1 Hari Kerja (Ekpres) 

1. SKT = 1 Juta
2. SKA Muda = 2 Juta
3. SKA Madya = 3.5 juta
4. SKA Utama = 6 juta

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi: 
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto copy NPWP (Wajib Untuk SKA) 
  • Foto 3 x 4 berwarna dan Berkerah
  • Daftar Pengalaman Pekerjaan
Keuntungan
  •  Proses pembuatan paling cepat 1 hari selesai
  • Jaminan 100% ASLI, Legal, Noreg bisa langsung dicek di situs LPJK.net
  • Proses pembuatan SKT/SKA bisa langsung dicek di LPJK.net
  • Apabila SKA & SKT Belum tayang di situs lpjk.net User bisa langsung telp ke instansi terkait,  atau ke LPJKN, untuk no telp nya bisa dilihat di situs resmi LPJK (lpjk.net)


Oke, saya rasa infonya sudah cukup lengkap ne gan. Tinggal saya tunggu konfirmasi dari anda.
Terima Kasih

Rabu, 14 Januari 2015

Tentang SKT dan SKA

Sebelum pembaca bikin SKT (Sertifikat Keterampilan) atau SKA (Sertifikat Keahlian), maka alangkah baiknya terlebih dahulu pembaca semua lebih memahami apa itu SKT/SKA tersebut. Berikut saya sajikan artikel sekilas tentang SKT/SKA yang dimaksud.
SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah:

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).
SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.
SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor).
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan).
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Kualifikasi SKA Persyaratan
AHLI UTAMA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 12 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)

SKA AHLI MADYA

  • Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
  • Melampirkan daftar riwayat hidup

SKA AHLI MUDA

  • Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun
  • Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  • Melampirkan foto kopi KTP
  • Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna

Demikian gan artikel ini saya tulis semoga pembaca dapat mengambil sedikit ilmu yang saya bagi. Semoga apa yang pembaca butuhkan dapat terpenuhi dari artikel yang saya tulis ini walaupun masih banyak kekurangan.