Tentang SKT dan SKA
Sebelum pembaca bikin SKT (Sertifikat Keterampilan) atau SKA (Sertifikat
Keahlian), maka alangkah baiknya terlebih dahulu pembaca semua lebih memahami
apa itu SKT/SKA tersebut. Berikut saya sajikan artikel sekilas tentang
SKT/SKA yang dimaksud.
SKT (Sertifikat Keterampilan)
adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang
Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga
kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab
Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana
Konstruksi.
Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah:
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).
SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.
SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor).
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil
(Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat
keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai
Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKA (Sertifikat Keahlian)
adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga
ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga
ahli sebagai berikut:
Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan
Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga
ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung
Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang
telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan).
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi
yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau
Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Kualifikasi SKA Persyaratan
AHLI UTAMA
- Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 12 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
- Melampirkan daftar riwayat hidup
- Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)
SKA AHLI MADYA
- Berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman minimal 7 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
- Melampirkan daftar riwayat hidup
SKA AHLI MUDA
- Berpendidikan minimal DIII dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 1 tahun
- Melampirkan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Melampirkan foto kopi KTP
- Melampirkan pas photo ukuran 3 x 4 warna
Demikian gan artikel ini saya tulis semoga pembaca dapat mengambil sedikit
ilmu yang saya bagi. Semoga apa yang pembaca butuhkan dapat terpenuhi
dari artikel yang saya tulis ini walaupun masih banyak kekurangan.